Eks Kepala Bappeda Rohil Jadi Tersangka di Tiga Kasus Korupsi

Eks Kepala Bappeda Rohil Jadi Tersangka di Tiga Kasus Korupsi

Line Pekanbaru - Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Rokan Hilir, Wan Amir Firdaus, ditetapkan Kejaksaan Tinggi Riau sebagai tersangka dalam tiga kasus korupsi berbeda.

Ketiga kasus itu adalah dugaan korupsi pada pembangunan Jembatan Padamaran II, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dugaan korupsi anggaran Bappeda Rohil di tahun 2008 sampai 2011.

"Nanti berkasnya digabung. Saat ini masih proses pemeriksaan alat bukti untuk dua perkara baru tersebut," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta, di Pekanbaru, Selasa (25/4).

Dalam kasus Jembatan Padamaran II, Kejati Riau telah menyatakan berkas perkara dengan tersangka Ibus Kasri telah P21 atau lengkap. Berkasnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Saat ini, Kasri ditahan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, Pekanbaru. "Kerugian negara mencapai Rp9,4 miliar," katanya.

Selain Ibus Kasri dan Wan Amir Firdaus, Kejati Riau juga menjerat MB sebagai tersangka. MB adalah pimpinan lapangan alias manager proyek Jembatan Pedamaran II. **


Komentar Via Facebook :