Sidang Vonis Amril Mukminin Molor Lagi

Suasa ruang sidang
Pekanbaru - Sidang vonis atas terdakwa Amril Mukminin (Bupati Bengkalis non-aktif)
yang semula dijadwalkan Rabu (4/11) diundur menjadi Kamis (5/11).
Hingga memasuki jam istirahat (11.50 wib), Kamis (5/11) belum tampak kehadiran majelis hakim dan penasihat hukum terdakwa memasuki ruang sidang, yang terlihat justru pegawai pengadilan lalu lalang melakukan koordinasi.
Tidak diketahui secara detail terkait diundurnya jadwal sidang. Saat crew media coba konfirmasi, pihak kepaniteraan pengadilan tidak berani merinci.
Amril Mukminin didakwa melakukan tindak pidana korupsi pembangunan jalan Duri-Sei. Pakning saat dirinya baru dilantik sebagai Bupati Bengkalis tahun 2016.
Baca Juga : Kantong "Cekak", Kaderismanto Ngotot Maju
Dalam persidangan sebelumnya, saksi Ihcsan Suaedi Direktur PT. CGA mengaku pernah memberikan sejumlah uang kepada terdakwa Amril Mukminin melalui Azrul Noor Manurung (ajudan terdakwa). Uang tersebut diserahkan oleh Tryanto, pegawai PT. CGA hingga mencapai Rp. 5,2 miliar.
Berbeda dengan sidang korupsi pada umumnya, biasanya disesaki pengunjung, karena keinginan warga melihat pemimpinnya dikursi pasakitan.
Sidang yang semula akan digelar di ruang Prof. Soebekti lantai 2 gedung pengadilan jalan Teratai, Pekanbaru, terpaksa ditunda lagi untuk waktu yang tak pasti**
Komentar Via Facebook :