Bunuh Teman Karena Ingin Punya Smartphone

Line Pekanbaru - Masih ingat kasus penemuan mayat Mr X di Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, awal bulan lalu? Ternyata, mayat itu adalah Johanuddin (26). Dia dibunuh temannya sendiri karena ingin merampas smartphone miliknya.
Pelakunya adalah AD alias AF (24). Setelah hampir sebulan buron, AD akhirnya ditangkap di kampung halamannya di Desa Tremas, Kecamatan Argosari, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, Selasa (25/4) malam.
Kepada petugas, AD mengaku sakit hati kepada korban yang bekerja di warung Bakso Sukowati di Desa Sei Pagar, Kecamatan Kampar Kiri Hulu. Korban kerap menagih hutang kepadanya.
Nah, niat pelaku menghabisi korban setelah dia bekerja sebagai karyawan di QNet. Di tempat kerjanya, pelaku mulai mengenal media sosial. Lantas, dia terobsesi memiliki smartphone alias telepon pintar yang dimiliki Johanuddin, temannya si tukang bakso.
Alhasil, AD pun bertekad merampas telepon pintar milik korban. Sekaligus menghabisi nyawa temannya itu untuk membalaskan rasa sakit hatinya.
"Sebelum membunuh korban, tersangka menyusun rencana. Tersangka mencarilah cara dan tempat untuk pembantaian korban," kata Kapolres Kampar, AKBP Edy Sumardi Priadinata, Rabu (26/4).
Korban lalu diajak pelaku ke semak-semak di Perumahan Ginting I Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu. Di sanalah korban dieksekusi pelaku dengan sadis. Seluruh identitas korban dirampas.
Mayat korban ditemukan sekitar tiga hari kemudian dalam kondisi sudah mulai membusuk. Oleh polisi mayat korban dinyatakan sebagai Mr X karena tidak dikenali.
AD sebenarnya tidak langsung kabur usai membunuh korban. Tetapi dia mulai ketakutan ketika polisi berusaha mengidentifikasi jasad korban. Lantas, AD pun melarikan diri.
"Dari hasil penyelidikan, diketahui kalau tersangka adalah teman lama korban. Hal itu diperkuat dengan bukti-bukti yang ditemukan serta keterangan saksi-saksi," terang Edy.
Jejak AD akhirnya terendus juga oleh polisi. Dia bersembunyi di kampung halamannya. Polres Kampar menerjunkan tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP YE Bambang Dewanto, untuk menangkap AD, Senin (24/4).
"Setelah berkoordinasi dengan Polsek Argosari dan Polsek Tulakan Polres di Pacitan, tersangka ditangkap besok malamnya (Selasa, red) sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah di Desa Tremas, Kecamatan Argosari," ungkap Edy.**
Komentar Via Facebook :