Lagi Nunggu Pelanggan di Rumahnya, Pengedar Sabu dan Ganja di Tangkap Polisi

Lagi Nunggu Pelanggan di Rumahnya, Pengedar Sabu dan Ganja di Tangkap Polisi

Tersangka M. Joni alias Wak Jon (48) bersama BB, saat diamankan di Mapolres Rohil.

Bagan Batu - Sedang asyik menunggu pelanggannya datang ke rumah untuk membeli barangnya , seorang yang diduga jadi Pengedar narkotika jenis sabu-sabu plus daun ganja di Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, berhasil ditangkap tim opsnal Narkoba Polres Rohil.

Dari hasil pengkapan itu Satnarkoba Polres Rohil menemukan barang bukti narkotika  sabu dengan berat kotor 12,6 gram dan barang bukti daun ganja kering dengan berat kotor 6,5 gram

Saat dilakukan penangkapan  , tersangka yang berinisial  M.Joni als Wak Jon (48) warga Jalan Ahmad Yani Keluarahan Bangan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya .

Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto SH SIK, yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Rohil, AKP. Juliandi SH, pada Kamis (5/11/2020) membenarkan penangkapan tersebut. 

" AKP  Juliandi menjelaskan, pada Selasa (03/11/2020) pagi, masyarakat yang sudah mulai resah menginformasikan bahwa di salah satu rumah ( rumah tersangka.red) diduga sering digunakan untuk transaksi narkotika jenis sabu. 

Kemudian atas informasi tersebut, tim opsnal Sat Narkoba Polres Rohil melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan. Sehingga, sekira pada pukul 11.00 Wib tim langsung menuju target operasi, dan terlihat seorang lelaki yang sedang duduk di belakang rumah tersebut." Jelasnya 

Ketika tim mendekati seorang lelaki tersebut, lelaki tersebut langsung membuang 1 buah wadah berbentuk bulat berwarna hitam. Namum setelah di periksa ternyata berisikan 28 plastik bening berbagai macam ukuran yang didalamnya ditemukan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

Saat di interogasi tersangka  M. Joni alias Wak Jon, mengakui bahwa wadah tersebut adalah miliknya. Bahkan M. Joni alias Wak Jon itu mengakui sebelumnya jumlah keseluruhan barang haram itu sebanyak 100 bungkus plastik, namun sudah terjual sekira 72 bungkus. 

Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rohil dengan sigap langsung melakukan penggeledahan badan,dengan disaksikan ketua RT dan warga lainya  lalu ditemukan dalam kantong terlapor 1 unit hp merek Nokia warna biru dan 1 unit hp merek LUNA yang berisi beberapa pesan terkait penjualan sabu - sabu.

Tidak sampai disitu petugas kembali melakukan  penggeledahan rumah, kembali ditemukan di dalam lemari berupa 1 buah dompet berwarna hitam yang didalamnya terdapat uang sejumlah Rp.1 juta rupiah . Bahkan, berdasarkan keterangan tersangka uang tersebut merupakan sisa hasil penjualan 1 hari sebelumnya dengan total sekira Rp.8juta. Namun Rp.7juta telah di kutip oleh rekannya berinisial WD (DPO)." Jelas AKP Juliandi SH 

Selain memeriksa lemari , petugas juga menemukan 2 buah kantong plastik warna hijau yang tergantung didinding rumah berisikan 1buah dompet warna hitam putih, yang didalamnya terdapat 2 unit timbangan digital 1buah, buku notes dan beberapa plastik bening berkelip merah, 2 buah sendok untuk diduga untuk  menakar narkotika jenis sabu, dan 1 buah kantong berwarna hitam berisikan bungkusan kertas putih yang didalamnya terdapat narkotika jenis Daun Ganja Kering.

"Setelah dipertanyakan kepada tersangka mengakui barang-barang yang ditemukan adalah miliknya, setelah itu tersangka dan barang bukti sabu dengan berat kotor 12,6 gram serta barang bukti daun ganja kering dengan berat kotor  6,5 gram dibawa ke Polres Rohil untuk penyidikan perkaranya lebih lanjut," pungkas AKP. Juliandi. 


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :