Konglomerasi Bidang Kehutanan VS Janji Kesejahteraan

Pekanbaru - Praktek kejahatan bidang kehutanan dan pengrusakan terhadap lingkungan telah terjadi puluhan tahun, sejak rezim Orde Baru, saat negara obral izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) hingga rezim ini para pebisnis kakap masih terus beroperasi.
Akibatnya, bukan sekedar keuangan negara yang dirugikan, tapi kerusakan lingkungan yang parah, konflik horizontal terjadi dimana-mana. Timbul pula biaya sosial yang tinggi untuk rehabilitasi lingkungan.
Negara dibebani cosh tinggi untuk penanggulangan banjir, reboisasi, penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, sementara pengusaha akan sibuk membagi-bagikan bantuan berupa bahan makanan seadanya sebagai bagian dari pertunjukan kepedulian.
Sekretaris Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) Batara Harahap, mengatakan,"mari kita berhitung, jika satu group perusahaan memilki areal konsesi HPH ratusan ribu hektar hanya berbekal beberapa lembar Surat Keputusan (SK) yang diteken menteri kehutanan, tanpa disertai titik lokasi yang akurat,"ujarnya di Pekanbaru, Sabtu (7/11/2020).
Baca Juga : Raja Abdullah II Ganti Omar al Razzaz
Tak sulit menemukan satu grup perusahaan yang memiliki HPH tambun, perusahaan HTI dan perusahaan perkebunan kelapa sawit. Mereka mendapat insentif triliunan rupiah dari praktek illegal logging, kegiatan land clearing, hingga jual-beli perijinan.
Semua kegiatan itu dilakukan grup perusahaan, untuk memuluskan aksinya, mosus yang lazim,"mereka akan membentuk beberapa badan usaha dengan jenis kegiatan berbeda, tapi orangnya itu-itu juga" imbuhnya.
Masih menurutnya, para pengusaha dengan modal beberapa lembar kertas berhasil mengambil alih Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dari pemilik awal, kemudian dialih fungsikan menjadi usaha lain, seperti perkebunan kelapa sawit, karet dan komoditi lainnya, akibatnya, masyarakat sebagai pemegang daulat atas hutan kehilangan haknya.
Itu sebabnya acapkali kita temukan fakta lapangan suatu perkampungan atau pekuburan masyarakat termasuk dalam areal konsesi satu perusahaan.
Menurutnya, pemerintah melalui kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus melakukan evaluasi dan supervisi terhadap puluhan perusahaan pemilik HPH yang saat ini dialihkan kepada pihak lain.
Biasanya mereka jual jargon, misalnya,"hutan adalah warisan untuk anak cucu," atau hutan adalah penyangga kehidupan," dan lain-lain, padahal sebetulnya menjadi paradoks dengan fakta di lapangan" tandas Batara.
Dia mencontohkan, dulu kita kenal kelompok usaha Raja Garuda Mas (RGM) yang menguasai ratusan ribu hektar HPH (Hak Pengusahaan Hutan) dan IPK (Ijin Pemanfaatan Kayu) di Sumatera.
Belakangan, khusus di Riau dikenal dengan nama Riau Andalan Pulp And Paper (RAPP) pemilik ijin Hutan Tanaman Industri (HTI). Perusahaan bubur kertas ini memiliki ijin konsesi ratusan ribu hektar di Riau, selain itu mereka juga merambah bisnis perkebunan kelapa sawit (Asian Agri) dengan luas ratusan ribu hektar yang menyebar di hampir semua Kabupaten di Riau.
Dari penelusuran tim, Asian Agri ini hanya induk kelompok usaha koorporasi, masih ada beberapa nama unit usaha bidang perkebunan kelapa sawit lain, seperti PT. MUF, PT. Inti Indosawit Subur (IIS) dan lain-lain .
Diduga hal ini untuk menyiasati aturan pemerintah melalui Instruksi Presiden nomor 8 tahun 2018 tentang PENUNDAAN DAN EVALUASI PERIZINAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT SERTA PENINGKATAN PRODUKTIVITAS PERKEBUNAN KELAPA SAWIT.
Dalam diktum KESATU inpres tersebut dikatakan: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk:
Pertama, Melakukan koordinasi penundaan dan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit serta peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit.
Kedua, Dalam rangka pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada angka 1, dilakukan kegiatan: a) Memverifikasi data pelepasan atau tukar menukar kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit, peta Izin Usaha Perkebunan atau Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan, Izin Lokasi, dan Hak Guna Usaha (HGU); b).Menetapkan standar minimum kompilasi data; c). Melakukan sinkronisasi dengan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta yang berkaitan dengan kesesuaian: perizinan yang dikeluarkan oleh kementerian/ lembaga dengan pemerintah daerah, Izin Usaha Perkebunan dengan HGU, dan keputusan penunjukan atau penetapan kawasan hutan dengan HGU: d). Menyampaikan hasil rapat koordinasi kepada menteri, gubernur, dan/ atau bupati/ walikota terkait dalam rangka pengambilan keputusan sesuai kewenangannya mengenai: 1). penetapan kembali areal yang berasal dari kawasan hutan yang telah dilakukan pelepasan atau tukar menukar kawasan hutan sebagai kawasan hutan; 2). penetapan areal yang berasal dari kawasan hutan yang telah dilakukan pelepasan sebagai tanah negara; 3). norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Izin Usaha Perkebunan atau Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan; 4). penetapan tanah terlan tar dan penghentian proses penerbitan atau pembatalan HGU; dan/atau, 5). langkah-langkah hukum dan/atau tuntutan ganti rugi atas penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit berdasarkan verifikasi data clan evaluasi atas pelepasan atau tukar menukar kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.
Ketiga, Membentuk Tim Kerja dalam rangka pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada angka 2.
Hal ini diduga sebagai siasat koorporasi untuk menjawab inpres tersebut, dengan kata lain,"mereka membelah perusahaan menjadi beberapa bagian dengan merubah nama pemegang saham atau susunan direksi, padahal, orangnya itu-itu juga" kata Batara.
Dengan demikian, kelompok usaha ini bebas melancarkan aksinya, bahkan saat ini diduga telah merambah ke Provinsi Jambi dan kalimantan.
Dirinya berharap, pemerintah harus serius dalam upaya menyelamatkan aset-aset masa depan anak bangsa, sebab menurutnya, selama ini pun pemerintah tidak punya data yang palit, berapa rupiah uang dari hasil usaha ini yang tinggal di Indonesia dan berapa pula yang dibawa ke luar negeri.
"Hutan dan tanah kita habis binasa akibat ulah para pengusaha culas, rakyat dirugikan dengan segala kondisi itu, investasi dan serapan tenaga kerja jangan dijadikan dalih untuk menjarah, merusak dan menghancurkan alam kita,"tutupnya.**
Redaksi
Komentar Via Facebook :