Tebang Pohon Kota Demi Usaha, Bos CV Riau Bersatu, Tomi Tersangka

Pekanbaru - Diduga jadi otak pelaku penebangan dan pengrusakan Pohon Taman pelindung sebanyak kurang lebih 83 batang di Kota Pekanbaru, Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya, menetapkan status tersangka pada warga Kelurahan Tangkerang Selatan Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru, TFG alias Tomi (49) yang juga sebagai pengusaha spanduk ernama di Pekanbaru.
Lokasi kayu yang ditebang tersebut di Jalan Tuanku Tambusai/ Nangka milik Dinas PUPR Kota Pekanbaru pada Jumat malam 06 November 2020 kemarin.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya, membenarkan T tersangka dan akan "ditahan".
Adapun motif yang dilakukan tersangka T adalah ekonomi, dimana pelaku memerintahkan melakukan pemotongan dan pengrusakan terhadap pohon, karena akan mengganggu papan reklame milik CV Riau Bersatu yang terpasang di median jalan.
"Dia (Tomi) selaku pimpinan CV Riau Bersatu," ungkap Kapolres melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo.
Adapun barang bukti yang diamankan Polisi antara lain potongan batang pohon jenis glodokan tiang dan pohon jenis tabebuya sebanyak 4 batang.
"Juga kita jadikan BB sebilah parang, Bando Reklame, BPJS Tenaga Kerja an. JW alias Jhoni, BPJS tenaga kerja an. MA alias Andi dan satu unit mobil Picup DPB," katanya.
Sebagaimana diketahui, Kepolisian Sektor Bukit Raya, melakukan proses pengembangan penyelidikan atas Laporan Polisi Nopol : LP/ 979/X/2020/Riau/Sek.B.Raya, tanggal 16 Oktober 2020.
Dugaannya tindak pidana pengrusakan atau pemangkasan pohon taman median pembatas di Jalan Tuanku Tambusai dan jalan Nangka Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru, milik Dinas PUPR Kota Pekanbaru,
"Atas perbuatan tersangka pelaku dikenakan pasal 184 KUHAP untuk diterapkan Pasal 170 Jo 55 K.U.H.Pidana," katanya.
Sedangkan empat karyawan tersangka TFG alias Tomi, yakni tersangka JW alias Jhoni, MA alias Andi, RP alias Riko dan RA alias Reza sebut Kapolsek, akan diterapkan Pasal 170 Jo 55 KUHP.**
Komentar Via Facebook :