Fredrich Yunadi Gugat Setya Novanto Triliunan Rupiah

Fredrich Yunadi Gugat Setya Novanto Triliunan Rupiah

Jakarta - Masih ingat penyataan Pengacara Fredrich Yunadi yang menyebut tersangka Korupsi e-KTP Setya Novanto kepalanya bengkak sebesar "bak pao", kini malah dia menggugat mantan kliennya itu sendiri dan untuk segera membayar biaya jasa saat menjadi pengacaranya.

Dilansir detikcom, Fredrich Yunadi menggugat Setya Novanto dan istrinya, Deisti Astriani triliunan rupiah.

Dalam salah satu petitum gugatannya, Fredrich meminta agar Novanto dan istri membayar kerugian materiil dan kerugian immateriil yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

Dikutip dari petitum gugatan Fredrich yang diunggah di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, "Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar secara tunai, dan sekaligus segala kerugian kepada penggugat."

Dalam petitum gugatannya, Fredrich meminta agar hakim menyatakan secara hukum kesepakatan pembayaran jasa kuasa hukum dengan Novanto dan Deisti sebanyak 14 surat kuasa.

Fredrich juga meminta agar hakim menyatakan perbuatan Novanto dan Deisti yang tidak membayar seluruh biaya jasa kuasa hukum kepadanya merupakan perbuatan wanpretasi.

Fredrich pun merinci bahwa kerugian materiil itu berasal dari 14 upaya hukum seharga Rp 2 miliar per upaya hukum dikurangi Rp 1 miliar yang sudah dibayar.

Kerugian materiil itu juga mencakup nilai 2 persen per bulan dikali Rp 27 miliar terhitung sejak somasi diterima Novanto pada Oktober 2019 hingga putusan gugatan ini berkekuatan hukum tetap.

Sementara, kerugian immateriil yang diajukan Fredrich totalnya Rp 2.256.125.000.000. Angka itu berasal dari satu bulan pidana kurungan yang dinilai senilai Rp 62,5 juta dikali 90 bulan yakni total masa pidana Fredrich dalam kasus perintangan penyidikan, sehingga totalnya Rp 5,625 miliar.

Selain itu, kerugian immateriil juga berasal dari uang tunai pembayaran denda senilai Rp 500 juta dan kehilangan pemasukan naskah senilai Rp 25 miliar per bulan dikali 90 bulan, sehingga totalnya Rp 2,25 triliun.

"Dan bilamana perlu dengan cara lelang terhadap harta kekayaan Tergugat I dan Tergugat II baik yang diletakkan sita jaminan maupun harta kekayaan lainnya sesuai ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku," demikian bunyi petitum gugatan Fredrich.

Kemudian, Fredrich juga meminta agar Novanto dan Deisti dihukum membayar uang paksa sebesar Rp 100 juta setiap harinya apabila lalai dalam memenuhi dan melaksanakan isi putusan.

Gugatan Fredrich ini telah terdaftar dengan nomor perkara 264/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL sejak Jumat (20/3/2020).

Sidang pertama gugatan ini telah dilaksanakan pada Rabu (15/4/2020) dan proses persidangan telah memasuki pengajuan bukti dari tergugat pada Rabu (7/10/2020).

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul " Fredrich Yunadi Gugat Setya Novanto dan Istri hingga Triliunan Rupiah.**


Redaksi

Komentar Via Facebook :