Tim Harimau Kampar Bentukan Kapolda Riau 20 KG Sabu Dari Sindikat

Tim Harimau Kampar Bentukan Kapolda Riau 20 KG Sabu Dari Sindikat

Pekanbaru - Pada Senin dini hari (9/11/20) sekira pukul 02.00 wib, Tim Tim Harimau Kampar yang dibentuk Kapolda Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi setahun lalu menyikat bandar narkotika di dua lokasi berbeda di Riau, 

Narboa ini infonya dikendalikan oleh SE seorang narapidana narkoba di Lapas Pekanbaru yang telah meninggal dunia karena sakit.

Dari para Tersangka ini, Tim berhasil mengamankan 20 kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam 20 bungkus Besar Teh Hijau menggunakan bungkusan milo.

"Narkotika ini dimasukkan dalam 2 karung dan masing masing karung berisi 10 bungkus berisi sabu-sabu," demikian ungkap Kapolda Riau saat menggelar konferensi pers di mapolda Riau.

Agung menjelaskan kini terungkap adanya modus baru dari kejahatan yang dilakukan para pelaku di antaranya dengan membungkus barang bukti dengan kemasan milo dan pelaku juga mengaku sebagai anggota Polri.

"Mereka dirtangkap dilokasi berbeda, pertama Jalan Arifin Ahmad Sepahat Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis dan Kaanzaha Kost, Jalan Akasia Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan," katanya.

Pelaku yang berhasil diamankan atas nama SB (50) yang mengaku sebagai pekerja swasta dan beralamat di Jalan samsudin Kelurahan Pergam, Kecamatan Rupat Selatan, Kabupaten Bengkalis.

"SS yang mengaku sebagai Kordinator Survey Calon Bupati, warga Jalan R Sembiring Blok A No. 6 Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba Pematang Siantar," ulas Kapolda.

Lanjutya, seorang tersangka lainnya HE, yang beralamat di Jalan Kulim Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru (meninggal dunia).

Kapolda sebut, para pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal jukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.**

 


Komentar Via Facebook :