Jaksa KPK Tuntut Taufik Agustono Dua Tahun

Jakarta - Sidang tuntutan Mantan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (11/11/20) terkait suap kepada anggota DPR 2014-2019 kembali digelar.
Pelaku diyakini jaksa KPK bersalah memberi suap kepada anggota DPR 2014-2019, Bowo Sidik Pangarso.
Perbuatan Taufik dilakukan bersama Asty Winasty, yang saat itu menjabat General Manager Komersial atau Chief Commercial Officer PT HTK.
Taufik didakwa karena memberikan uang kepada Bowo agar Bowo selaku anggota Komisi VI DPR RI, yang bermitra dengan Kementerian BUMN dan seluruh BUMN di Indonesia, membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan/atau sewa kapal dengan PT PILOG.
Baca Juga : Lewat UMKM Academy, Kimia Farma Bangkitkan UMKM
Atas perbuatannya Taufik dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menyatakan Terdakwa Taufik Agustono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar jaksa KPK Amir Nurdianto saat membacakan tuntutan.
Baca Juga : Rindu Wasit Berkualitas, TNI Bekali Personil
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan," imbuhnya.
Taufik melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jis Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Baca Juga : Video Syur Mirip Jessica Iskandar Dilaporkan
PT HTK disebutkan sebagai perusahaan yang mengelola kapal MT Griya Borneo, yang sebelumnya memiliki kontrak kerja sama dengan PT Kopindo Cipta Sejahtera (KCS) untuk pengangkutan amoniak. PT KCS disebut jaksa sebagai cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik.
Namun, setelah perusahaan induk BUMN di bidang pupuk didirikan, yaitu PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), kontrak kerja sama PT HTK itu diputus.
Sedangkan pengangkutan amonia itu dialihkan PT PIHC ke PT Pilog menggunakan MT Pupuk Indonesia. Atas hal itu PT HTK melalui Asty meminta bantuan Bowo agar PT Pilog dapat menggunakan kapal milik PT HTK, yaitu MT Griya Borneo.
Selain memberi uang kepada Bowo Sidik, Taufik memberikan uang kepada Steven Wang dan Ahmadi Hasan.
"Bahwa berdasarkan uraian di atas beberapa perbuatan pemberian uang oleh Terdakwa melalui Asty Winasty kepada Bowo Sidik Pangarso, Ahmadi Hasan, dan Steven Wang karena telah membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan/atau sewa kapal dengan PT PILOG merupakan perbuatan yang sama atau sejenis, dan waktu antara perbuatan yang satu dan yang lain tidak terlalu lama serta berlangsung terus-menerus," kata jaksa.**
Komentar Via Facebook :