Penggunaan Vaksin Covid-19, Ikatan Dokter Anak Indonesia : Izin Diberikan Untuk Kondisi Darurat

Jakarta - Ketua Satgas Imunisasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Prof. Dr. dr. Cissy Rachiana Sudjana Prawira Kartasasmita, mengatakan,"dalam keadaan normal, butuh waktu lama untuk pengembangan vaksin baru, Namun, dalam kasus ini WHO memperbolehkan upaya percepatan pengembangan vaksin covid-19 karena kebutuhan yang mendesak,"ungkapnya di jakarta, Selasa (11/11/2020).
Menurutnya, pemerintah telah melaukan segala upaya untuk memutuskan rantai penularan Covid-19. Namun, mayoritas masyarakat kita tidak mematuhi protokol kesehatan, hal itu yang menyebabkan angka penularan terus melonjak. Oleh karena itu, kita memerlukan langkah terobosan untuk mengurangi transmisi virus.
Baca Juga : Buktikan Karya,Karang Taruna Sukaramai Berbagi
"Di Indonesia, EUA menjadi kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM). Sebagai catatan, EUA hanya diberikan untuk pemakaian terbatas di saat pandemi, bukan sebagai izin edar,"jelas Prof Cissy.
Masih menurut Prof Cissy, EUA mempertimbangkan rasio kemanfaatan dan risiko, aspek keamanan, khasiat dan mutu. Pemberian EUA melibatkan seluruh data mutu, nonklinik dan klinik, serta risiko kondisi kesehatan masyarakat yang ditimbulkan penyakit.
Izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memutus rantai penularan Covid-19. Dengan memprioritaskan keamanan, khasiat, dan mutu vaksin Covid-19. EUA (Emergency Use Authorization) diyakini dapat mempercepat penanganan pandemi.
langkah terobosan tersebut juga menjadi fokus Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang juga didukung Satgas Imunisasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi I BPOM Togi Hutadjulu menjelaskan, EUA diberikan dengan mempertimbangkan asas kemanfaatan yang lebih tinggi dari risikonya.
Proses evaluasi keamanan dan khasiat terhadap kandidat vaksin melibatkan Tim Komite Nasional Penilai Obat yang terdiri atas para ahli farmakologi, klinis, dan pakar-pakar di bidang lain. Badan POM baru dapat mengeluarkan EUA jika vaksin telah memenuhi syarat keamanan, khasiat, dan mutu berdasarkan proses evaluasi.**
Komentar Via Facebook :