20,26 Gram Sabu Berhasil di Amankan Satresnarkoba Polres Rohil dari Tiga Orang Tersangka

Ketiga tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Rohil
UJUNG TANJUNG - Tiga orang pelaku penyalahgunaan tindak pidana Narkotika Golongan I jenis Sabu sabu berhasil di tangkap tim Satresnarkoba Polres Rohil dalam waktu 24 jam
Ketiga pelaku yaitu Safrizal alias Otoi Alias Omo (41) warga Jalan Pusara,Gang Sungai Sialang, RT.02 RW.03, Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir Kecamatan Bangko,kemudian Nano Sumarno alias Nano (28) warga Jalan Rintis RT.08,Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir Kecamatan Bangko,dan Miswidar Alias Alang Awie (38) warga Jalan Rintis RT.09, Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir Kecamatan Bangko.
Ketiga pelaku yang diduga meresahkan dan merusak generasi penerus bangsa ini tak berkutik saat di tangkap petugas pada Selasa (10/11/2020) Sekira Pukul 01.30 WIB dini hari, tepatnya di sebuah rumah di Jalan Sei Sialang, RT.02 RW.01,Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir dan Bagan hulu Kecamatan Bangko,Bagan Siapiapi,Kabupaten Rokan Hilir (Rohil),Provinsi Riau.
Dalam penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu seberat 17,14 Gram dari tersangka Syafrizal dan Nano Sumarno sedangkan dari Misdar ditemukan Sabu seberat 3,12 Gram. " Jelas Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto,SH,S.I.K melalui Kabag Humas Polres Rohil AKP Juliandi,SH,Kamis (12/11/2020).
"Ketiga pelaku ini berhasil di tangkap setelah kita mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan serangkaian penyelidikan,"Ucapnya.
" Selanjutnya pada hari Selasa (10/11/2020), Sekira Pukul 01.30 WIB dini hari,Tim Sat Narkoba Polres Rohil di bantu Personil Polsek Bangko dan disaksikan Datuk Penghulu langsung melakukan penggerebekan disebuah rumah di Jalan Sei Sialang,RT.02,RW.01, Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir Kecamatan Bangko,yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu." Ujar Juliandi.
"Dalam penggerebekan tersebut,Tim menemukan dan mengamankan ketiga pelaku diruangan depan rumah tersebut, pada saat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan,Tim menemukan uang Rp1.5 Juta yang berserakan diatas lantai merupakan uang setoran hasil penjualan tersangka Nano Sumarno ,lalu dibelakang sebuah Speaker disudut ruangan, kembali petugas menemukan 1 buah dompet warna ungu motif bunga berisikan benda diduga narkotika jenis Sabu sebanyak 7 bungkus plastik klip berbagai ukuran, pipet runcing, pipet kecil, dan plastik-plastik klip kosong serta juga ada timbangan digital yang kepemilikan atau penguasaanya diakui milik tersangka Safrizal. " Jelas AKP Juliandi
Selain itu ditempat yang sama juga ditemukan 1 buah dompet warna hitam berisi benda diduga narkotika jenis shabu lainnya sebanyak 4 bungkus plastik klip dan plastik-plastik klip kosong ukuran kecil yang kepemilikannya diakui milik tersangka M,sementara dari hasil penggeledahan badan dan pakaian ketiga orang tersebut,Tim mengamankan 1 unit HP Android merk Infinix warna hitam Ungu dan uang berjumlah Rp 2.1 juta
Berdasarkan pengakuan tersangka uang merupakan hasil dari penjualan narkotika jenis sabu miliknya,uang tersebut diamankan dari kantong celana tersangka Safrizal ."Papar Juliandi.
"Selanjutnya ketiga tersangka berikut barang bukti diduga narkotika langsung dibawa ke Mako Polres Rohil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut."Pungkas Juliandi.
Terpisah Kasat Res Narkoba AKP Eru Alsepa,S.I.K yang di konfirmasi, menjelaskan ketiga tersangka ini masing-masing mempunyai peran,tersangka Nano Sumarno sebagai kurir sementara tersangka Safrzial dan Misdar sebagai pengedar serta pemilik barang."Jelasnya.
"Ketiga tersangka ini,Kita Jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Negara RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengang ancaman 12 tahun penjara."Jelasnya lagi.
Secara tegas Eru berkomitmen memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Rohil dan tidak segan melakukan tindakan tegas dan terukur bagi bandar narkoba perusak generasi bangsa.
"Sesuai Atensi Kapolri, Kita (Polri-red) berkomitmen memberantas narkoba dan tidak segan-segan melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap bandar-bandar narkoba, "Pungkasnya.
Komentar Via Facebook :