Sidang Ditunda PN Bengkalis, Ibu Korban Terkecoh

Ibu Korban Saat Sidang Secara Virtual
Bengkalis - Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi kasus tewasnya seorang gadis belia SZ (17) digelar si pengadilan negeri Bengkalis, Kamis (12/11) pulul 16.00 wib. SZ (17) tewas di dalam kamar hotel wisata Bengkalis pada Jumat (8/5/2020).
Tidak mudah bagi Sa'diah menerima kenyataan harus berpisah dari putri tunggalnya untuk selamanya.
Baca Juga : Bhabimkamtibmas Evakuasi Korban Banjir di Inhu
Saat Jaksa Penuntut umum menyinggung tentang korban SZ, dirinya sempat terdiam sambil menahan perasaan, tak kuasa menahan tangis Sa'diah pun berurai air mata, meski sedih Sa'diah tetap berusaha tegar.
Sambil mengusap air matanya yang terus mengalir, kata Sa'diah,
"Dia anak gadis saya satu-satunya, mohon pak hakim, hukum pelaku seberat-beratnya," pinta Sa'diah di hadapan majelis hakim.
Menanggapi permohonan saksi, hakim ketua Wimmi D. Simarmata, selanjutnya memerintahkan kepada panitera agar permohonan itu dicatat dalam berita acara persidangan.
Kepada media, tim kuasa hukum korban, Heryanto, SH. MH., Masrori Yunas, SE. SH. MH., Trionesia, SH. mengamini dan mendukung penuh permohonan ibu korban.Sebab menurut mereka, perbuatan terdakwa tergolong biadab, tega memcekoki korban dengan pil Ekstasi.
Saat ditanya terkait persidangan yang molor, pengacara ini mengaku tidak tahu,"Sebelumnya, katanya sidang ditunda besok, lalu tiba-tiba pihak pengadilan tetap akan melakukan sidang hari ini. apa sebabnya pun kami tidak tahu," kata Heryanto mewakili dua rekannya.
Akibat pemberitahuan mendadak ini, pihak keluarga korban dan pengacara jadi kocar-kacir, untung kami bisa hadir.
Diberitakan pada bulan Mei 2020 silam sesosok mayat wanita muda ditemukan tak bernyawa di kamar Hotel wisata, Bengkalis, Riau, sekitar pukul 14.15 siang.
Diduga, gadis belia tersebut meninggal setelah dipaksa menelan pil ekstasi oleh teman kencannya seorang pria Tionghoa, warga Bengkalis
Mendapat informasi adanya seorang perempuan muda (17) meninggal karena narkoba, tim Reskrim dan Sat Narkoba Polres Bengkalis mendatangi TKP dan menemukan adanya kejanggalan.
Berdasarkan keterangan saksi yang dirangkum dan Hasil olah TKP, ditemukan fakta perempuan tersebut meninggal dunia diduga akibat mengkonsumsi Narkotika jenis pil ekstasi.Dugaan mengarah pada tersangka Hsn (San) seorang pria Tionghoa yang yg Kelurahan
Bengkalis.
Setelah mendapat petunjuk,tim Sat Narkoba Polres Bengkalis langsung menggeledah rumah tersangka, di kediaman tersangka ditemukan beberapa pil jenis psikotropika dengan merek Diazepam.
Dari tangan tersangka disita satu HP warna merah milik korban (terlepas dari tubuh korban), seprai hotel warna putih yg ada bercak darah, sisa bungkus obat psikotropika yg sudah digunakan merek diazepam, 12 butir pil psikotropika yg belum terpakai merek diazepam, celana dalam warna abu-abu milik tersangka, Minuman berakhohol Draft Beer kandungan alkhol 4,9 %, Susu Bear Brand, Hp merk oppo dan hp senter warna putih merek samsung plus handsfree.
Perbuatan tersangka tergolong biadab, pasalnya, tersangka mengaku memang benar dia yang memberikan pil ekstasi tersebut, saat perempuan muda tersebut kejang-kejang, tersangka pulang kerumah dijalan Ahmah Yani, kota Bengkalis untuk mengambil obat jenis diazepam (psikotropika) 2 mg dengan maksud agar korban bisa tenang.
Sepuluh menit berselang setelah memberikan Obat diazepam jenis psikotropika, , korban tak bergerak lagi, diduga meninggal dunia.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 116 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).**
Komentar Via Facebook :