Terkait Pengusutan Korupsi Gereja di Mimika, Tujuh Saksi Dipanggil KPK

Terkait Pengusutan Korupsi Gereja di Mimika, Tujuh Saksi Dipanggil KPK

Jakarta - Sebanyak 7 saksi, termasuk di antaranya adalah PNS, dipanggil oleh KPK terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan gereja di Kabupaten Mimika. Sebelumnya KPK juga telah memeriksa 8 saksi.

Seperti diketahui, KPK tengah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa sejumlah, terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam royek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika, Papua.

Saksi yang diperiksa KPK, PNS Bendahara Pengeluaran Bagian Kesra Setda Mimika Tahun 2015-2016 Deassy Ceraldine Tanser, PNS Bagian Kesra Setda Mimika dan mantan anggota Panitia Pengadaan Pekerjaan Tahap 2 TA 2016Tahun 2015-2016 Yulita Ada dan Direktur PT Neweinemki Anton Bukaleng, demikian pesan elektronik yang disampaikan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (13/11/20).

"Diagendakan pemeriksaan saksi-saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua," katanya.

Selain itu juga dipanggil KPK, Direktur PT Nemangkawi Jaya Alexander Omaleng, Direktur CV. Kawanua Jaya, Kasman, Staf Administrasi PT. Kuala Persada Papua Nusantara, Mardiyaningsih Yamin, Karyawan PT Swarna Bajapasific Taufik Hariswara Suhanda.

Pemeriksaan saksi rencana akan dilaksanakan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Papua, Jalan Pasifik Indah III Pasir Dua, Jayapura, mulai hari ini.**


Nelpa A.Md

Komentar Via Facebook :