Drs.Arwansyah Tetap Terpilih Menjadi Ketua KT - RBT Priode 2020-2023

Drs.Arwansyah Tetap Terpilih Menjadi Ketua KT - RBT Priode 2020-2023

Suasana saat rapat anggota dan pengurus KT- RBT di Aula pertemuan Kantor Penghulu Rantau Bais

Tanah Putih  - Kelompok Tani Rantau Bais Terpadu (KT-RBT) yang memiliki lahan seluas 2000 hektare yang  berada di Kepenghuluan Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir ( Rohil) Sabtu ,14 November 2020 bertempat di Aula Kantor Kepenghuluan Rantau Bais
menggelar Rapat Pemilihan Pengurus untuk priode  masa Bhakti tahun 2020-2023 .

Rapat pemilihan pengurus yang diinisiasi oleh Pihak pemerintah Kepenghuluan Rantau Bais ini  dilakukan karena Pengurus periode 2017-  2020  sudah berakhir pada September 2020 lalu .diketahui  selama dibawah kepemimpinan Ketua Drs. Arwansyah  dan Sekretaris H.Arifin Achmad, KT- RBT tidak pernah melaksanakan rapat anggota tanunan ( RAT) sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

Sesuai surat undangan yang diterima oleh setiap anggota, agenda rapat kali ini adalah agenda  pertanggung jawaban dari pengurus lama sekaligus pemilihan pengurus baru untuk Jabatan Ketua ,Sekretaris dan Bendahara .

Dari hasil keputusan rapat yang dihadiri anggota sebanyak 78 orang, jabatan Ketua KT- RBT kembali dipercayakan kepada Drs Arwansyah, sedangkan Sekretaris yang sebelumnya dijabat oleh H. Arifin Achmad saat ini di percayakan kepada  H.Julizar SE sedangkan untuk Bendahara dijabat oleh Homsar Huzam SE.

Agenda rapat pertangungjawaban pengurus dan Pemilihan Pengurus baru ini dihadiri oleh Datuk Penghulu Rantau Bais Yusri Iskandar ST, Penasehat KT- RBT Nazar Tambusai, serta para pengurus lama lainnya .

Pantuan awak media , setelah kepengurusan lama dibubarkan kembali rapat yang diinisiasi oleh pihak Kepenghuluan dilanjutkan dengan pemilihan Pengurus baru , terlihat saat itu mantan Sekretaris H.Arifin Achmad meninggalkan ruangan rapat , karena adanya perbedaan pendapat   dengan beberapa anggota yang hadir , Arifin Achmad ,saar itu  meminta kepada panitia agar rapat pemilihan pengurus baru dapat di undurkan untuk 14 hari kedepan dengan alasan dirinya agar  menyiapkan seluruh laporan pertanggungjawaban seluruh kegiatan KT- RBT.selama dirinya menjabat sebagai sekretaris .

Arifin Achmad beralasan penundaan ini karena  berkas data dan laporan  KT- RBT belum dapat  diserahkan kepada anggota dan pengurus baru yang terpilih, dijelaskannya bahwa rapat tersebut juga belum memenuhi syarat sesuai aturan yang tertuang dalam Ad/ RT yang ada di KT-RBT .

Terlihat saat itu Arifin Achmad dan beberapa anggota lainya meninggalkan ruang rapat dengan alasan jumlah anggota yang hadir dalam rapat pemilihan pengurus baru tidak mencukupi untuk qorum sesuai AD/ RT.

Namun setelah peserta anggota rapat dan pengurus lainya berpedoman   berdasarkan  Akta Pendirian Kelompok Tani Rantau Bais Terpadu Nomor 15 Tanggal 07-11-1995  sebagaimana akta perubahan terakhir nomor 33 tanggal 20 September 2017 tentang peryataan berita acara rapat
penyempurnaan pengurus dan  revitalisasi Kelompok Tani Rantau Bais Terpadu maka pengurus periode 2017- 2020 telah berakhir ,akhirnya dengan kesepakatan bersama proses pemilihan pengurus baru tetap dilaksankan dan berjalan dengan baik.


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :