Pemilihan Pengurus Baru Terpilih KT- RBT, Dianggap Tidak Sah dan Cacat Hukum

Achmad Arifin mantan Sekretaris KT-RBT Priode 2017-2020
Tanah Putih - Mantan Sekretaris Kelompok Tani Rantau Bais Terpadu ( KT-RBT) H.Arifin Achmad yang juga sekaligus salah satu Pendiri KT- RBT, menilai Rapat Pemilihan Pergantian Pengurus untuk jabatan Ketua ,Sekretaris ,dan Bendahara masa priode 2020- 2023 yang di gelar di Aula Pertemuan Kantor Kepenghuluan Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih Kabuapten Rokan Hilir pada hari, Sabtu (14/11/2020) adalah tidak sah dan cacat hukum.
" Hal itu disampaikan Arifin Achmad menanggapi pemberitaan di beberapa media online pada hari Sabtu (14/11/2020), terkait hasil rapat pemilihan Pengurus KT- RBT Priode 2020- 2023.
Mantan Sekretaris KT- RBT Priode 2017-2020 ini menjelaskan, bahwa proses penyelenggaraan Rapat pemilihan Pengurus yang dilaksanakan tidak sesuai dengan peraturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) yang telah disepakati bersama " Jelasna kepada Okeline.com (17/11/2020)
Sesuai dengan peraturan AD/ RT bahwa KT- RBT dengan luas lahan 2000 hektar yang terletak di wilayah Kepenghuluan Rantau Bais didirkan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan setiap anggota melalui usaha pembangunan perkebunan kelapa sawit
" H. Arifin Achmad menjelaskan bahwa rapat pemilihan pengurus saat itu sesuai daftar absen hanya dihadiri sebanyak 78 peserta anggota , sehingga jumlah anggota rapat tidak memenuhi Qorum , sesuai dengan AD/ RT , bahwa dalam rapat pemilihan pengurus seharusnya , jumlah anggota yang hadir harus 400 anggota + 1, atau 2/3 dari 800 jumlah total anggota, "Jelasnya
Menurutnya undangan rapat seharusnya 14 hari sebelum rapat dilaksankan sudah harus sampai di tangan seluruh anggota,
" Jika rapat anggota tidak cukup (Qorum). Maka rapat akan dilanjutkan 14 hari kedepan hingga sampai tiga kali , jika tidak mencukupi juga maka diadakan sidang rapat Luar Biasa." Paparnya
" Selain itu, sepengetahuan saya sebagai mantan sekretaris, priode 2017- 2020 , bahwa Bendahara terpilih yaritu Homsar Huzam SE tidak pernah menjadi anggota KT- RBT , " setahu saya Homzar Huzam SE adalah ketua kelompok Tani Ikram, ini jelas tidak sesuai dengan peraturan AD/ RT tentang hak dan kewajiban anggota " paparnya .
" Sehingga rapat pemilhan pengurus yang dilaksanakan pada Sabtu (14/11/2020) lalu , terkesan ada memaksakan kehendak dengan tujuan tertentu , sehingga rapat itu cacat hukum dan tidak Sah , "" pungkasnya
Komentar Via Facebook :