Pemilihan Pengurus Baru Terpilih KT- RBT, Dianggap Tidak Sah dan Cacat Hukum

Pemilihan Pengurus Baru Terpilih KT- RBT,  Dianggap Tidak Sah dan Cacat Hukum

Achmad Arifin mantan Sekretaris KT-RBT Priode 2017-2020

Tanah Putih  -  Mantan Sekretaris Kelompok Tani Rantau Bais Terpadu ( KT-RBT) H.Arifin Achmad yang juga sekaligus salah satu  Pendiri KT- RBT,  menilai Rapat Pemilihan Pergantian Pengurus untuk jabatan Ketua ,Sekretaris ,dan Bendahara masa priode 2020- 2023 yang di gelar di Aula Pertemuan  Kantor Kepenghuluan Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih Kabuapten Rokan Hilir pada hari, Sabtu (14/11/2020) adalah tidak sah dan cacat hukum.

  " Hal itu disampaikan  Arifin Achmad  menanggapi pemberitaan di beberapa media online pada hari Sabtu (14/11/2020), terkait hasil rapat pemilihan Pengurus KT- RBT Priode 2020- 2023.

Mantan Sekretaris KT- RBT Priode 2017-2020 ini  menjelaskan, bahwa proses penyelenggaraan Rapat pemilihan Pengurus yang dilaksanakan tidak sesuai dengan peraturan  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) yang telah disepakati bersama " Jelasna kepada Okeline.com (17/11/2020)

Sesuai dengan peraturan  AD/ RT bahwa KT- RBT dengan luas lahan 2000 hektar yang terletak di wilayah Kepenghuluan Rantau Bais  didirkan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan setiap anggota melalui usaha pembangunan perkebunan kelapa sawit 

 " H. Arifin Achmad menjelaskan bahwa rapat pemilihan pengurus saat itu sesuai daftar absen  hanya dihadiri sebanyak 78 peserta anggota , sehingga jumlah anggota rapat tidak  memenuhi Qorum , sesuai dengan AD/ RT ,  bahwa dalam rapat pemilihan pengurus seharusnya , jumlah anggota yang hadir harus 400 anggota + 1,  atau 2/3 dari 800 jumlah total anggota, "Jelasnya 

Menurutnya undangan rapat seharusnya 14 hari sebelum rapat dilaksankan sudah harus sampai di tangan seluruh anggota, 

 " Jika rapat anggota tidak cukup (Qorum). Maka rapat akan dilanjutkan 14 hari kedepan hingga sampai tiga kali , jika tidak mencukupi juga maka diadakan sidang rapat Luar Biasa." Paparnya 

 " Selain itu, sepengetahuan saya sebagai mantan sekretaris, priode 2017- 2020 , bahwa Bendahara terpilih yaritu  Homsar Huzam SE  tidak pernah menjadi anggota KT- RBT ,  " setahu saya Homzar Huzam SE adalah ketua kelompok Tani Ikram, ini  jelas tidak sesuai dengan peraturan  AD/ RT tentang hak dan kewajiban anggota  " paparnya .

 " Sehingga rapat pemilhan  pengurus yang dilaksanakan pada Sabtu (14/11/2020) lalu , terkesan ada  memaksakan kehendak dengan tujuan tertentu , sehingga rapat itu cacat hukum dan tidak Sah , "" pungkasnya 

 


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :