Agar Terlaksana Dengan Baik, Mantan Sekretaris KT- RBT, Usulkan Bentuk Tim Pemilihan Pengurus Baru

Agar Terlaksana Dengan Baik, Mantan Sekretaris KT- RBT, Usulkan Bentuk Tim Pemilihan Pengurus Baru

H.Arifin Achmad mantan Sekretaris KT- RBT

Tanah Putih - Menanggapi terkait proses hasil rapat pemilihan pengurus terpilih Kelompok Tani Rantau Bais Terpadu (KT- RBT) yang dilaksankan pada hari Sabtu ,(14 /11/2020) lalu,  Mantan Sekretaris KT- RBT Priode 2017-2020,
H. Arifin Achmad dengan tegas meminta agar rapat pemilihan pengurus kembali dilakukan,  karena proses pemilihan Pengurus yang dilaksanakan sebelumnya tidak sesuai dengan peraturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( AD/RT) yang ada .

" Saya berpendapat bahwa hasil rapat pemilihan pengurus baru yang dilaksanakan Sabtu 14 November 2020 yang lalu itu adalah tidak sah dan cacat hukum, untuk itu saya mengusulkan pemilihan ulang kembali, ”kata H.Artifin Achmad kepada awak media, "
Rabu (18/112020).

Hal ini di katakan Arifin Achmad, setelah mempelajari dan meminta pendapat masukan dari  Pakar Hukum Dewan Penasehat KT - RBT dan Tokoh Masyarakat Ketua Nenek Mamak Desa Rantau Bais . Saya berharap selaku anggota Dewan Pendiri dan juga mantan Sekretaris KT - RBT berharap rapat pemilihan ulang pengurus baru harus dilakukan kembali  " tegas Arifin Achmad.

Agar pemilihan pengurus baru dapat terlaksana dengan baik, maka  harus dibentuk tim pemilihan pengurus baru, papar Arifin Achmad. 

" Setelah tim terbentuk kami harus mohon  izin terlebih dahulu dengan Camat Tanah Putih (UPIKA),  mengingat acara ini nantinya tentu banyak melibatkan massa dan harus se izin Protokol Kesehetatan (Prokes), ditambah lagi dengan jadwal Pilkada sudah di ambang pintu, " Tutur Arifin Achmad.

" Dengan tegas saya mengatakan sangat  mendukung adanya pemilihan pengurus baru di KT- RBT , namun agar tidak cacat Hukum maka kita harus berhati-hati jangan memaksan kehendak, ada baiknya  kita harus meminta petunjuk Camat dulu dan harus mempersiapkan  Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) KTRBT, " Ujarnya

Karena seperti yang telah kita ketahui bahwa  Ketua Pendiri, Almarhum H.Masran Djasit  telah meninggal dunia dan  posisinya waktu itu digantikan Ketua Terpilih  priode 2017 - 2020  oleh Drs Arwansyah. Kita juga meminta kepada ketua tersebut  untuk sama sama membuat Laporan Pertanggung Jawaban pengurus , pada acara  pemilihan nanti, " Tegas Arifin Achad.

Menanggapi  hal tersebut Ketua KTRBT terpilih, priode 2020- 2023 Drs Arwansyah,yang dikonfirmasi awak media  mengatakan bahwa dirinya dipilih oleh  anggota pada Sabtu 14 November 2020,  " Saya ini kan terpilih dan dipilih pada acara kemarin, Meski demikian  saya bersedia  untuk bermusyawarah dan untuk duduk satu meja guna membicarakan hal itu. Terkait soal sah atau cacat hukum pada rapat kemarin, saya akan  coba pelajari dulu  AD-RT KTRBT, jelasnya singkat (jon)


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :