Tiga Tersangka Kredit Fiktif BNI Ditahan

Tiga Tersangka Kredit Fiktif BNI Ditahan

Line Pekanbaru - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif Bank Negara Indonesia (BNI) ke Koperasi Karyawan (Kopkar) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

"Ketiga tersangka adalah Ja, Mz, dan Mp. Mereka ditahan di (Rutan) Sialang Bungkuk, Tenayan Raya, Pekanbaru. Berkasnya sudah lengkap atau P21," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, di Pekanbaru, Rabu (26/4).

Kasus ini telah disidik Polda Riau sejak dua tahun silam. Ja adalah Ketua Kopkar PTPN V, sedangkan Mz dan Mp merupakan dua mantan petinggi BNI Cabang Pekanbaru. Ketiganya langsung ditahan setelah jaksa menyatakan berkasnya telah P21. "Dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), korupsi ini merugikan negara hingga Rp14 miliar," kata Sugeng.

Sugeng menjelaskan, ketiga tersangka melakukan korupsi dengan modus pemberian kredit yang diajukan Kopkar PTPN V untuk membangun perumahan di tahun 2007. BNI Pekanbaru kemudian menyalurkan dana Rp54 miliar secara bertahap.

Akan tetapi, penyaluran kredit ternyata tidak sesuai dengan peraturan. Salah satunya, agunan ke BNI itu tidak lebih kecil dari nilai kredit. Akibatnya, ketika terjadi kredit macet, nilai agunan tidak bisa menutupi kerugian negara. "Kemudian, penyaluran kredit juga tidak sesuai standar perbankan," tuturnya. **


Komentar Via Facebook :