Tolak RDP Undang-undang Otsus, Bupati Nabire:Ini Agenda Politik!

Tolak RDP Undang-undang Otsus, Bupati Nabire:Ini Agenda Politik!

Papua - Agenda politik Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait UU Otsus bagi Provinsi Papua mendapat penolakan dari Bupati dan masyarakat Dogiyai, dimana kabupaten Dogiyai salah satu kabupaten di wilayah adat Meepago yang menjadi tempat rencana pelaksanaan RDP tersebut pada tanggal 17 s.d. 18 November 2020.

Dalam keterangannya kepada media, Bupati Nabire Isaias Douw, S.Sos, MAP., selaku Ketua Asosiasi Bupati wilayah adat Meepago, menolak dan menentang dengan tegas rencana  pelaksanaan RDP di wilayah Dogiyai.

Dalam surat bupati Nabire nomor 330/2915/set tertanggal 16 November 2020 tentang penolakan rencana pelaksanaan RDP otsus Papua diwilayah adat Meepago. 

Menurut Bupati, Kabupaten Nabire adalah salah satu dari 11 kabupaten di Papua yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020, maka sudah menjadi tanggung jawab dan tugas Bupati Nabire untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah Meepago khususnya di Nabire.

Selanjutnya kata Isaias Douw, memperhatikan Maklumat Kapolda Papua nomor Mak/I/XI/2020 tentang rencana RDP pada masa pandemi Covid19, tanggal 14 November 2020. 

Lanjutnya lagi, memperhatikan Surat Kapolres Nabire nomor B/775/XI/YAN/2.1/2020/Intelkam perihal pertimbangan tempat pelaksanaan RDP di kabupaten Dogiyai yang mendapat penolakan  hampir seluruh dari komponen masyarakat di wilayah adat Meepago, karena dikawatirkan akan menimbulkan kerawanan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah adat Meepago.

Hingga saat ini masyarakat adat meepago sudah merasakan manfaat dari Otsus. "Tidak ada celah bagi sekelompok orang yang ingin membuat kekacauan di wilayah ini," ujar Bupati menegaskan.**


Batara Harahap

Komentar Via Facebook :