Sidang vonis Jerinx SID Hari Ini, Kata Anji:Hakim Harus Berlaku Adil

Denpasar - Sidang vonis atas terdakwa I Gede Ari Astina atau Jerinx SID digelar hari ini (19/11) di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari kejaksaan negeri Denpasar. Dalam dakwaannya, JPU menilai terdakwa telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian atas postingan 'IDI kacung WHO' sesuai UU ITE.
Pantauan media, selain istri Jerinx Nora Alexandra dan ayah-ibu Jerinx, serta personel SID lainnya, hadir pula Anji yang merupakan sahabat Jerinx.
"Kebetulan ada waktu untuk datang, saya tidak bisa apa-apa selain memberi dukungan moral," kata Anji. Dirinya berharap majelis hakim memberikan putusan yang adil bagi Jerinx.
Baca Juga : Bhabimkamtibmas Evakuasi Korban Banjir di Inhu
"Kasus ini menjadi pelajaran untuk semua orang, termasuk saya, bagaimana cara kita bersikap agar bisa lebih hati-hati aja ke depannya," ujar Anji.
Pembacaan duplik dari tim kuasa hukum pada sidang sebelumnya, menilai banyak sekali kelemahan dari pihak JPU, yang paling menonjol adalah keterangan saksi ahli bahasa, menurut penilaian kuasa hukum Jerinx, saksi ahli bahasa yang dihadirkan tidak berkapasitas sebagaimana yang dikemukakan oleh JPU.
Baca Juga : Jaksa KPK Tuntut Taufik Agustono Dua Tahun
"Setelah ditelusuri oleh tim Penasihat Hukum saya ternyata banyak data yang tidak sesuai dengan apa yang disampaikan dalam persidangan. Termasuk keterangan mereka saat penyidikan berbeda dengan apa yang mereka sampaikan dalam sidang," ujar Jerinx 'SID' usai sidang di PN Denpasar, Selasa (17/11) lalu.
"Sementara yang dijadikan alasan JPU untuk menuntut 3 tahun alasan yang dipakai terbesarnya karena terkait memakai dasar statement dari ahli bahasa yang sudah dimanipulasi," ujar Jerinx.
Namun demikian, Jerinx 'SID' tetap memohon pertimbangan majelais hakim untuk memberikan vonis yang seadil-adilnya. Alasannya, Jerinx masih mempunyai beban 'utang' memberikan cucu pertama kepada orang tuanya.**
Komentar Via Facebook :