Pelantikan Wagubri Wewenang DPRD Riau

Line Pekanbaru - Kepala Biro Administrasi dan Umum Setdaprov Riau, Rahimah Erna, mengatakan pengajuan SK pelantikan Wan Thamrin Hasyim sebagai Wakil Gubernur Riau kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) adalah wewenang DPRD Riau.
"Kalau kita (Pemerintah Provinsi Riau, red) sifat hanya menunggu saja. Setelah ditetapkannya wagubri oleh dewan, mereka yang mengajukan ke mendagri untuk proses penerbitan SK dan pelantikan," ujar Rahimah di Pekanbaru, Kamis (27/5).
Walau begitu, Rahimah memastikan jika pelantikan Wan Thamrin Hasyim sebagai Wakil Gubernur Riau akan dilangsungkan di Istana Negera, Jakarta. "Yang lantik nanti presiden, tentu di Istana Negara," ucapnya.
"Pastinya setalah ada informasi dari mendagri dan setneg (sekretariat negara, red) barulah kita tahu kapan pelantikannya. Itu wewenang pusat," terang Rahima.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman, mengatakan pimpinan DPRD Riau akan menyiapkan laporan berita acara pelantikan Wan Thamrin kepada Presiden RI melalui Kemendagi.
"Untuk pelantikannya, dari informasi yang kami dapat, akan disamakan dengan pelantikan wakil kepala daerah dari provinsi lain," katanya.
Katanya, Wan Thamrin diperkirakan dilantik di Istana Negara bersama Wakil Gubernur Sulawesi Selatan dan Wakil Gubernur Kepuluan Riau. "Kita harap mereka (Sulawesi Selatan dan Kepri, red) segera menyelesaikan pemilihan wakil kepala daerahnya, kalau tidak kita yang ditunda," katanya.
Sebelumnya Wan Thamrin Hasyim memenangkan pemilihan Wagubri di DPRD Riau dengan memperoleh 40 suara sementara rivalnya Ruspan Aman mendapatkan 23 suara dari total 63 suara sah. **
Komentar Via Facebook :