Kapuspen TNI Sebut Pencopotan Baliho HRS Didukung Panglima TNI

Kapuspen TNI Sebut Pencopotan Baliho HRS Didukung Panglima TNI

Jakarta - Kapuspen TNI Mayjen TNI Achmad Riad, S.I.P  didampingi Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrahman di hadapan media saat konferensi pers di Kodam Jaya, Jakarta, Senin (23/11/2020) menegaskan, bahwa Panglima TNI tidak perlu  mengeluarkan surat perintah  untuk menurunkan baliho Habib Rizik Shihab (HRS) karena hal tersebut terlalu teknis dari sisi operasional.

Pangdam Jaya  selaku Pimpinan Militer di daerah, memiliki otoritas dan tanggung jawab mengambil suatu tindakan atas dasar pertimbangan situasi di lapangan. Menurutnya, Panglima TNI mendukung langkah yang diambil Pangdam Jaya, Karena yang tahu situasi yang ada di daerahnya tentunya Pangdam Jaya.  

"Pernyataan ini sekaligus untuk mengklarifikasi dan menepis simpang siur pemberitaan dan persepsi masyarakat tentang perintah penurunan Baliho di DKI Jakarta oleh TNI beberapa hari yang lalu,"ujar kapuspen.Lebih lanjut Mayjen TNI Achmad Riad menjelaskan,"Panglima TNI akan mendukung setiap langkah dan tindakan yang dilakukan Pangdam Jaya atas pertimbangan situasi di lapangan," jelasnya.

Senada dengan Kapuspen TNI, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrahman menjelaskan bahwa penurunan baliho bukan perintah langsung dari Panglima TNI karena hal-hal yang semacam ini cukup Pangdam saja.  Sama seperti saat  pembagian masker dan kegiatan-kegiatan Baksos segala macam kegiatan-kegiatan yang dilakukan ke wilayahan, Pangdam Jaya dan Kapolda serta Gubernur tidak harus menunggu perintah Panglima TNI. "Tetapi setelah kegiatan pasti saya laporkan kepada Panglima TNI dan harus diketahui oleh Panglima TNI," katanya.

Masih menurut Pangdam Jaya, bahwa penurunan Baliho tersebut sudah sesuai prosedur atau ketentuan.  Proses penurunan baliho awalnya sudah dilakukan oleh Pol PP dengan Polri dibantu personil TNI. Penurunan Baliho sudah dilakukan sejak dua bulan yang lalu dan sudah diturunkan sebanyak 338.Kemudian dari pihak FPI mendemo dan memerintahkan kepada Polisi Pamong Praja untuk memasang kembali. Menurut Pemerintah daerah, pemasang baliho tidak sesuai ketentuan, tidak bayar pajak,  kemudian kalimat-kalimatnya juga provokatif mengundang keresahan pada masyarakat. Intinya adalah ini tidak sesuai dengan ketentuan.  

"Kita laksanakan sesuai dengan prosedur dan  ketentuan yang berlaku, dikedepankan Polisi Pamong Praja (Pol PP) karena Pol PP yang menjalankan Peraturan Gubernur DKI," pungkasnya.**

 


Batara Harahap

Komentar Via Facebook :