MK Kebanjiran Gegara Kelompok Buruh Ramai-ramai Gugat Undang-undang Cipta Kerja

Jakarta - kelompok Buruh Menggugat yang merupakan gabungan Serikat buruh dan pekerja mengajukan gugatan uji materi terhadap UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan diajukan oleh sembilan pemohon yang terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi (FSP Farkes-R) dan Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen (SP AMK) terhadap 12 poin dalam tiga pasal UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga : Libur Panjang Akhir Tahun Bakal Dipangkas
Selain itu, ada tiga orang sebagai perseorangan yang juga ikut menggugat , yaitu satu pekerja tetap PT Honda Precision Parts Manufacturing, satu orang pekerja kontrak PT IDS Manufacturing Indonesia dan satu pekerja alih daya PT Haleyora Powerindo.
Gugatan dengan nomor perkara 101/PUU-XVIII/2020 tersebut akan disidangkan perdana hari ini, Selasa (24/11) . "Dalam permohonannya, para permohonan mendalilkan bahwa Pasal 81, Pasal 82 dan Pasal 83 bertentangan dengan UUD 1945,"kata Muhammad Ali Asrun kuasa hukum para pemohon dalam sidang yang digelar secara virtual di gedung MK, Jakarta Pusat.
Selanjunya Ali Asrun menjabarkan, ada 12 poin yang diajukan untuk diuji oleh MK. Yaitu Pasal 81 angka 1 terkait lembaga pelatihan kerja, Pasal 81 angka 3 tentang pelaksanaan penempatan tenaga kerja, pasal 81 angka 12, 13, 15, 16, dan 17 tentang perjanjian kerja waktu tertentu.
Selanjutnya, Pasal 81 angka 18, 19, dan 20 tentang pekerja outsourcing, pasal 81 angka 21 dan 22 tentang waktu kerja. Kemudian pasal 81 angka 23 tentang aturan cuti, pasal 81 angka 24 sampai 36 tentang upah dan upah minimum.
Lalu aturan mengenai pemutusan hubungan kerja dan penghargaan masa kerja Pasal 81 angka 44 sampai 46, angka 51 sampai 56, serta angka 56 dan 58.
Berikutnya, aturan tentang penghapusan sanksi pidana pada Pasal 81 angka 62, 63, 65, dan 66. Hingga aturan terkait jaminan sosial pada Pasal 82 angka 1 dan 2, serta Pasal 83 angkat 1 dan 2.
Baca Juga : Bhabimkamtibmas Evakuasi Korban Banjir di Inhu
Ali sangat optimis gugatan yang diajukan oleh kelompoknya bakal sukses, pasalnya, menurut Ali Undang-undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta sangat menciderai rasa keadilan di masyarakat, terutama kaum buruh.
Tak ketinggalan, serikat petani dan nelayan yang tergabung dalam Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL) juga mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL) menilai beleid yang kontroversial tersebut cacat formil sehingga memunculkan ketidakpastian hukum dalam substansinya."Oleh karena itu kami mengambil sikap akan mempertahankan hak-hak konstitusional yang dirugikan atas proses pembentukan UU Cipta Kerja dengan melakukan pengujian formil,"ungkap salah satu perwakilannya.
Mereka menduga, banyak syarat-syarat pembentukan peraturan perundang-undangan yang tidak diindahkan dalam pembahasan UU itu. Sehingga dinilai inkonsitusional. Salah satu katanya, terkait dengan peran serta masyarakat dan pihak kampus yang sangat minim.
Kemudian, adanya upaya pemerintah untuk mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempercepat proses pengesahan UU Ciptaker yang sebetulnya belum terlalu mendesak. termasuk katanya ada dugaan pembahasan ini disusupi kepentingan kelompok pengusaha.
"Lahirnya UU Ciptaker tidak mengutungkan petani dan nelayan kecil sama sekali. Karena sejak dari Sosialisasi hingga pembahasannya tanpa partisipasi dari kelompok petani dan nelayan,"tutupnya.**
Komentar Via Facebook :