Pembalak Liar Divonis Lebih Ringan

Pembalak Liar Divonis Lebih Ringan

Line Pekanbaru - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis satu tahun dua bulan penjara kepada AB Sahil dan Ilyas, pelaku pembalakan liar. Vonis yang dibacakan Rabu (26/4) sore itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Fatimah, ketua majelis hakim, menyebut kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal Pasal 87 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 12 huruf k Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Tidak hanya hukuman penjara, keduanya juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp500 juta atau bisa digantikan dengan hukuman penjara tiga bulan. "Kedua terdakwa terbukti memiliki kayu dari hasil pembalakan liar," tegas Fatimah.

Kedua terdakwa ditangkap polisi kehutanan saat mengendarai truk di Jalan SM Amin, Rabu tanggal 28 September 2016 malam. Terdakwa membawa puluhan kubik kayu tanpa dilengkapi dokumen sah yang diduga hasil pembalakan liar.

Jaksa penuntut umum, Wilsa, mengaku pikir-pikir atas vonis itu. Dalam tuntutannya, Wilsa menuntut keduanya dikurung tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp800 juta subsider 3 bulan penjara. **


Komentar Via Facebook :