Edhy Prabowo "Meringis" Tersengat Capit Lobster

Edhy Prabowo "Meringis" Tersengat Capit Lobster

Jakarta - Pada bulan Desember 2019 menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat melaporkan rencana pencabutan larangan ekspor benih lobster telah mendapat peringatan dari Presiden Jokowi. 

"Presiden minta tolong agar kebijakan pencabutan jangan gegabah. Lakukan perhitunga dengan baik, "ungkap Edhy di Jakarta kala itu.

Saat itu, menteri Edhy Prabowo jadi sorotan, menyusul rencananya mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang larangan ekspor benih lobster yang dibuat menteri pendahulunya, Susi Pudjiastuti.

Banyak pihak yang menentang rencana tersebut. Namun Edhy bersikukuh, menurutnya, pencabutan justru dilakukan untuk menjaga keberlangsungan industri maritim dalam negeri, bukan untuk mengeksploitasi laut Indonesia.

"jangan bicara seolah-olah mau eksploitasi alam kita tanpa batasan. Saya bukan tipikal seperti itu. Saya sangat percaya bahwa keberlangsungan industri kelautan Indonesia ini hanya bisa berkembang jika ada keberlanjutan," ujarnya optimis.

Ia meyakinkan pencabutan larangan ekspor benih lobster akan bermanfaat bagi seluruh masyarakat. Pasalnya, menurut Edhy, terdapat beberapa pihak yang kerap menangkap benih lobster di laut secara ilegal.

Bahkan, menurutnya, hasil riset yang telah dilakukan pihaknya, Edhy menyebut bahwa terdapat 27 juta benih lobster yang tersebar di seluruh Indonesia.  Rencana ekspor benih lobster justru menjadi salah satu solusi untuk meminimalisir kerugian terhadap penangkapan benih lobster ilegal.

Tak sampai dua bulan sejak Permen baru tersebut terbit, aktivitas ekspor benih lobster sudah dimulai. Padahal, dalam salah satu diktumnya, ekspor boleh dilakukan setelah tercapai persentase tertentu dari hasil budidaya. 

Tak cukup sampai disitu, Sekretaris Jenderal Serikat Nelayan Indonesia (SNI) Budi Laksana mengakui pelarangan ekspor benih lobster yang diterapkan oleh menteri sebelunya telah berdampak pada penurunan volume ekspor.

Pihaknya mengklaim, semenjak larangan diberlakukan Susi volume ekspor lobster turun 10,55 persen. Tapi, pada saat bersamaan, nilai ekspor lobster di Indonesia rata-rata bisa tumbuh 13,03 persen per tahun pada periode 2014-2019.

"Sekalipun volume ekspor turun, namun nilai ekspor naik. Tak dipungkiri terjadi perbaikan harga komoditas lobster," kata Budi dalam pernyataan resmi yang disampaikan di Jakarta bulan Desember tahun lalu.

Menurutnya, ketimbang membuka keran ekspor tersebut, Jokowi dan Kementerian KKP harusnya membongkar dan menangkap para penyelundup benih lobster, pengepul, supplier dan eksportir yang meresahkan nelayan.

Mayoritas nelayan menolak keras rencana Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo untuk membuka kembali keran ekspor benih lobster. Kata mereka kebijakan ekspor bisa merugikan nelayan kecil dan berpotensi merusak biota laut dalam jangka panjang.

Sejak kran ekspor itu dibuka, dari berbagai laporan ditemukan ada ekspor benih lobster ke Vietnam melalui Singapura, walau sebenarnya jalur perdagangan tersebut sudah dilarang sejak lama.

Dalam aktivitas ekspor tersebut, Disinyalir adanya penunjukan khusus pada perusahaan logistik sebagai eksportir benih lobster. Terkait hal ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU pun melakukan penelitian terhadap dugaan praktik monopoli perusahaan pengiriman atau forwarding ekspor benih lobster. Hasilnya, monopoli ini disinyalir membuat tarif ekspor menjadi mahal.

"Kalau memang ada yang menilai, ada orang Gerindra, kebetulan saya dari partai Gerindra, tidak masalah. Saya siap dikritik tentang hal itu," sebut Edy. 

Dirinya mengaku,"memang ada beberapa orang yang saya kenal , mungkin tidak lebih dari 5 orang. tapi 26 perusahaan lagi itu milik orang Indonesia," ungkapnya dalam rapat bersama Komisi IV DPR RI, Senin (6/7/2020).

Terkait OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan sejumlah orang di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, Rabu (25/11) dini hari, masih menyisakan tanda tanya, namun patut diduga hal tersebut erat kaitannya dengan pemberlakuan Permen 12/2020 tentang ekspor benih lobster.**


Batara Harahap

Komentar Via Facebook :