Kapolda Minta Pemilik Sabu 40 Kg Dihukum Mati

Kapolda Minta Pemilik Sabu 40 Kg Dihukum Mati

Line Pekanbaru - Kapolda Riau, Irjen Pol Zulkarnain, meminta kejaksaan menuntut Eri Kusnadi, pemilik kasus 40 Kg sabu dan 160 butir pil ekstasi dihukum mati. Selain itu, Eri juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Pak jaksa, tolong dihukum mati saja orang ini," kata Zulkarnain sambil menunjuk Eri Kusnadi yang berdiri di sampingnya pada pemusnahan semua narkoba milik Eri yang berhasil diamankan polisi di halaman Polda Riau, Pekanbaru, Kamis (27/4).

Dalam kasus TPPU, polisi mengamankan dua unit jet sky, satu unit speedboat, satu unit kapal pompong dan mobil. Barang-barang mewah itu didapat Eri dari hasil bisnis naroba.

Semua barang bukti itu diperlihatkan saat pemusnahan narkotika, kecuali satu unit speedboat. "Saat ini speedboat dititipkan di Polair Bengkalis," ucap Zulkarnain.

Eri menyamarkan kepemilihan barang mewah atas nama orang lain. "Kita akan datangkan saksi ahli karena dia menyamarkan (harta)," kata Zulkarnain.

Kejati Riau, Uung Abdul Syakur, menyambut baik harapan Kapolda Riau itu. Dia minta berkas perkaranya segera diserahkan ke jaksa. "Harapan Kapolda akan kami respon. Ini luar biasa dan kewajiban kita menindaklanjuti," ucapnya.

Terkait hukuman terhadap tersangka, Uung menyatakan akan memberikan maksimal. "Kita akan maksimalkan. Silahkan teman-teman untuk mengikuti biar transparan dan maksimal," pintanya. **


Komentar Via Facebook :