# KORBAN KASUS LNG
-
Karen Agustiawan Divonis, Cheniere Punya Hak Untuk Terminasi Kontrak LNG Dengan Pertamina
Jakarta - Kasus LNG antara Pertamina dengan Corpus Christi Liquefaction (CCL) anak Usaha Cheniere -
Penjualan LNG Bukan Tanggungjawab Karen Agustiawan, Ini Dibuktikan Dari Nota Dinas Pejabat Pertamina
Pekanbaru - Menurut Nota Dinas dari SVP Controller & Reporting Pertamina Bayu Kusuma Dewanto -
Sidang Karen Agustiawan, Hakim Tipikor Jakarta Harus Hadirkan Nicke Widyawati dan Dwi Soetjipto
Medan - Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, meminta
1